Sabtu, 29 Juni 2013

SAKA BHAYANGKARA

BAB I Pengertian

 a. Satuan Karya Pramuka, disingkat SAKA, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Bhayangkara, berasal dari bahasa sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, dan pelindung keselamatannegara dan bangsa. c. Saka Bhayangkara, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keBhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional. d. Pimpinan Saka Bhayangkara, adalah bagian dari kelengkapan kwartir ditingkatnya yang bertugas membantu kwartir dalam menentukan kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk tekhnis mengenai kagiatan Saka Bhayangkara. e. Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara, disingkat Mabi Saka Bhayangkara adalah suatu badan dari gerakan Pramuka ditingkatnya berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral organisatoris, materiil dan finansial kepada Saka Bhayangkara di tingkatnya. f. Pamong Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya. g. Instruktur Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan Pramuka, karena kemampuan dan keahliannyauntuk membantu pamong Saka Bhayangkara dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya. h. Dewan Saka Bhayangkara, adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari-hari. i. Krida, adalah satuan kecil yang merupakan bagian kecil dari Saka Bhayangkarasebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang. j. KeBhayangkaraan, adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan negaradalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesian Tahun 1945. k. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, disingkat KAMTIBMAS adalah keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya. Keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan : * Perasaan bebas dari ganguan fisik dan psikis (security) * Adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran, keraguan dan ketakutan (surity) * Perasaan ilindungi dari segala macam bahaya (safety) * Perasaan damai dan tentram lahir batin (peace) Bentuk dan Macam Kegiatan a. Latihan Saka Bhayangkara secara berkala yang dilaksanakan di luar latihan gugus depan. Latihan berkala ini diadakan ditingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh dewan Saka Bhayngkara yang didampingi oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka. b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya Hari Besar Nasional, Hari Pramuka, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya. Diadakan setingkat Ranting, Cabang, Daerah disesuaikan dengan kepentingannya. Lomba dalam rangka HUT Bhayangkara hasil seleksi tiap daerah atau Polda satu orang Pramuka Saka Bhayangkara Putri dan satu orang Saka Bhayangkara Putra dipersiapkan untuk mengikuti lomba Saka Bhayangkara tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Panitia HUT Bhayangkara Tingkat Mabes Polri. c. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara disingkat Pertikara disebut juga dengan PERSABRAHA (Perkemahan Saka Bhayngkara), yaitu perkemahan yang diikuti oleh anggota Saka Bhayangkara dan diisi oleh kegiatan-kegiatan lainnyadalam rangka ikut serta bertanggung jawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan suasana aman dan tertib dikalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya, misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, Siskamling dan lain sebagainya dengan melibatkan masyarakat setempat khususnya kaum muda. Kegiatan Pertikara diadakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasionaldilaksanakan sekurang-kurangnya sekali masa Bhakti Kwartir yang bersangkutan. d. Lomba Saka Bhayangkara yang disingkat dengan LOKABRAHA yaitu kegitan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka memperagakan kemampuan pengetahuan keterampilan dan kecakapan anggota. Lokabraha diadakan ditingkat Ranting, Cabng, Daerah dan Nasional dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : * Tingkat ranting sekali dalam tiga bulan * Tingkat cabang sekali dalam enam bulan * Tingkat daerah sekali dalam satu tahun * Tingkat nasinal sekali dalam satu tahun e. Perkemahan antar Saka yang disingkat dengan PERAN SAKA yaitu perkemahan yang pesertanya lebih dari satu macam Saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama Saka Dirgantara dan Saka Bhakti Husada, sedapat mungkin diikuti oleh semua Saka yang ada pada wilayah yang bersangkutan. PERAN SAKA diadakan Tingkat Ranting, Cabang dan Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam masa bhakti Kwartir Gerakan Pramuka yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar